Tampilkan postingan dengan label Nasional - Pemerintahan (AS). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional - Pemerintahan (AS). Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2011

19 Tersangka Dibagi dalam Enam Berkas


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara 19 tersangka dugaan tindakan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom akan dinaikkan ke penuntutan pekan depan. Selang 14 hari dari penaikan itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Maksimal 14 hari setelah penuntutan akan kami limpahkan ke Tipikor," ungkap Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Johan menjelaskan, meski jumlah tersangka 19 orang, jumlah berkas perkara yang dibuat KPK tidak sama. Menurut dia, 19 tersangka itu dibagi menjadi enam berkas perkara. Namun, dia tidak memaparkan pembagian tersangka dalam berkas tersebut.

Disinggung mengenai salah seorang tersangka yang juga diproses dalam kasus lain, Johan menegaskan bahwa penahanan tidak akan menghentikan proses tersebut. "Proses untuk kasus lain itu akan tetap berjalan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK menahan 19 dari 25 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Mereka ditahan di empat tempat berbeda, yaitu Rutan Salemba, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu, dan Rutan Polda Metro Jaya.

Pakar: KPK Harus Ungkapkan Si Penyuap



Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengumumkan oknum pemberi dana suap cek perjalanan menyusul penahanan 19 politis yang diduga menerima suap cek perjalanan tersebut. Jika tidak, kata Saldi, publik dapat meragukan kinerja KPK. Dan para politikus akan mudah mencari celah memolitisasi kasus tersebut.

"Logika hukumnya sudah kena ya. Kalau kasus suap, pemberi dan penerimanya sudah ada. Masa iya penerimanya doang? Enggak mungkin ya, yang nyuap itu malaikat atau setan?" katanya seusai menghadiri seminar simposium Nasional Demokrat di Jakarta Convention Center, Minggu (30/1/2011).

Agar tidak dituding diskriminatif atau tebang pilih, lanjut Saldi, KPK harus memperlakukan si penyuap sama dengan para penerima suap. "Bagaimanapun caranya yang penting bisa ditemukan siapa pemberi suap. Gak mungkin si pemberi suapnya gak diproses," ujarnya.

Meskipun demikian, upaya penahanan 19 politisi dari 24 yang menjadi tersangka suap cek perjalanan oleh KPK tersebut, menurut Saldi, patut mendapatkan apresiasi. "Kita harus apreasi kerja KPK, yang dulu sulit-sulit bisa diterobos dan mereka bisa menahan sebagian besar," tukasnya.

Adapun 19 politisi yang ditahan KPK adalah para anggota DRP 1999-2004. Mereka diduga menerima suap dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Penahanan 19 politisi tersebut ternyata mendapat kritik dari sejumlah anggota parlemen. Penahanan 19 politisi dinilai terlalu memaksakan diri karena si penyuap belum juga diungkap.

KPK Berencana Tahan Satu Lagi Politisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menahan satu lagi tersangka kasus cek perjalanan, Hengky Baramuli, politisi Partai Golkar. Hingga hari ini, Rabu (2/2/2011), Hengky tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. 

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, karena sakit, Hengky akan dititipkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Kemungkinan nanti di RS Polri," kata Jasin melalui pesan singkat, Rabu. 

Ia belum dapat memastikan kapan KPK akan menahan Hengky. Ia juga belum menerima laporan dari dokter KPK terkait penyakit yang diderita Hengky. "Belum mendapatkan penjelasan dari dokter KPK," ujarnya Jasin. 


Hengky disangka mendapatkan cek pelawat senilai Rp 250 juta terkait kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
Sampai hari ini KPK telah menahan 23 dari 25 tersangka kasus cek perjalanan. Gelombang pertama penahan dilakukan KPK pada Jumat (28/1/2011). Saat itu KPK menahan 19 politisi mantan anggota DPR periode 2004-2009. 

Selanjutnya, berturut-turut KPK menahan mantan anggota Fraksi PDI-P Budiningsih, Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan. Hari ini KPK menahan mantan anggota Fraksi Partai Golkar Bobby Suhardiman.

JK: Tak Sopan Bicara soal Gaji ke Publik

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jika anggaran negara cukup untuk menyesuaikan gaji pejabat negara, tidak masalah jika gaji para pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden, turut disesuaikan.
Namun, menurut dia, tidak sopan jika pernyataan soal gaji pejabat dilempar ke depan publik. "Jadi, kalau anggaran kita cukup, ya disesuaikan penghasilannya. Tidak banyak pejabat itu. Presiden kan satu. Ketua DPR berapa? Supaya ada aturannya. Tapi, saya kira tak usah dibicarakan ke publik, tak sopan," katanya di sela-sela acara diskusi tentang Blok Natuna di Gedung DPR, Kamis (27/1/2011).

Mantan Ketua Umum Golkar ini juga mengatakan bahwa evaluasi kenaikan gaji sebenarnya sudah diminta oleh Presiden pada tahun 2006, tetapi belum terwujud. Hanya saja, jika diomongkan ke publik, itu tentu akan berbeda.



Kalla mengatakan, sebagian besar pejabat publik yang berasal dari partai politik tidak pernah menanyakan gaji sewaktu berkeinginan mencalonkan diri sebagai pejabat. Cita-citanya seharusnya adalah melaksanakan amanah dan kehormatan. "Semua orang memang perlu kehidupan yang layak. Jadi, walaupun kita semua punya budaya, gaji itu masalah internal," katanya.

Namun, Kalla tidak melihat bahwa pernyataan Presiden SBY bukan soal keinginan naik gaji meski secara umum para pejabat publik ingin naik gaji. Dia menambahkan, sepanjang pengetahuannya, gaji presiden berkisar di angka Rp 60 juta dan wakil presiden di angka Rp 40 juta.

Sementara itu, dana taktis presiden sejumlah Rp 2 miliar dan untuk wapres Rp 1 miliar, lanjut Kalla, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Dana itu hanya bisa digunakan untuk sumbangan sosial, penambahan kekurangan dana staf, dan operasional. 

Otonomi Daerah Belum Menyejahterakan

Desentralisasi otonomi daerah yang selama ini dijalankan Indonesia belum mampu menyejahterakan masyarakat. Ketua Tim Kelompok Kerja Revisi Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, Made Suwandi, menilai, otonomi daerah di Indonesia dinilai terlalu luas sehingga tujuannya untuk menyejahterakan semua masyarakat belum bisa diwujudkan.

Pemerintah pusat kini sedang menggodok revisi undang-undang tersebut. Hal itu disampaikan Suwandi saat menjadi pembicara tunggal dalam Semiloka tentang Pemerintahan Daerah di Lamongan, Rabu (2/2/2011). Suwandi yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, sebenarnya untuk mengatur otonomi daerah (otoda) pemerintah pusat telah mengatur agar ada 31 urusan yang kewenangannya diserahkan kepada daerah.


"Indonesia adalah negara otonomi daerah terluas di dunia. Mulai darat, laut, hingga udara diotonomikan," ujarnya.

Dia menyayangkan, ada yang salah dalam menyikapi pelimpahan kewenangan tersebut meskipun telah diatur (kewenangan) mana yang urusan wajib dan mana urusan pilihan. Saat ini, semua kewenangan yang diberikan kepada daerah diurusi, tetapi tidak ada skala prioritas.

"Semakin banyak yang diurusi, semakin banyak membutuhkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan ujung-ujungnya membutuhkan semakin banyak pegawai (PNS)," paparnya.

Sebagian besar APBD di Indonesia, sekitar 53 persen di antaranya, habis untuk membayar pegawai, belum termasuk biaya perkantoran. Total antara 70 dan 80 persen APBD terserap untuk biaya pekerja yang bertugas untuk memakmurkan masyarakat. Hanya ada 20 hingga 30 persen dari APBD yang untuk memakmurkan rakyat.

"Hal itulah yang melandasi pemikiran pemerintah untuk melakukan revisi UU nomor 32," katanya. Dia menyebutkan, solusi untuk permasalahan tersebut sebenarnya sederhana, yakni dikembalikan pada filosofi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakatnya.

Negara sejahtera seperti didefinisikan oleh PBB adalah negara yang masyarakatnya pandai, sehat, dan pendapatannya tinggi atau yang kini diterjemahkan sebagai indeks pembangunan manusia (IPM) atau human development index. Jika filosofi itu dijadikan patokan, maka tiap daerah harus punya skala prioritas dari 31 urusan yang diberikan kepada daerah.

"Kalau perlu dibuat survei di masyarakat, kebutuhan dasar apa yang paling menjadi prioritas," ujarnya.

Gaji Presiden Akan Jadi Patokan





JAKARTA, Kementerian Keuangan akan menjadikan gaji Presiden Republik Indonesia sebagai benchmark atau tolok ukur gaji dan penghasilan pejabat negara lain, dari Ketua DPR hingga wakil bupati.

Hal itu dipandang penting karena beban kerja Presiden merupakan yang terbesar dan terberat dibandingkan pejabat negara lain.

"Kalau kita ingin merngubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya (job grade). Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Dan basis 100 persennya itu ada di presiden kemudian nanti menteri, misalkan 60 persen dari gaji presiden dan mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011), seusai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan kunjungan presiden ke Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Agus, gaji presiden saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden yang diterima selama ini Rp 62 juta per bulan sebagai total take home pay (penghasilan bersih yang dibawa ke rumah). Meskipun beban kerjanya menjadi yang terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan.

Adapun pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh take home pay yang jauh lebih tinggi dari presiden. Begitu juga dengan gubernur di beberapa provinsi yang dilaporkan mendapatkan take home pay terlalu tinggi karena lebih tinggi di atas rata-rata take home pay gubernur lain.

"Presiden tuh hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain tuh presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain itu ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan yang lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan," katanya.

Agus menekankan bahwa penyesuaian gaji pejabat negara itu akan menghasilkan penetapan yang adil. Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar dan mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu menunda kebijakan penyesuaian gaji tersebut.

"Ketua-ketua pengadilan yang ada di daerah dan gaji pokok gubernur dan bupati rendah sekali, tetapi bukan berarti penerimaannya rendah. Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena memang tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah," ujarnya.

Tak Boleh Lebih dari Gaji Presiden

Jakarta, Penghasilan pejabat yang dinilai terlalu tinggi dan tidak pantas karena melampaui pendapatan presiden akan dipangkas. Gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya.

”Gaji presiden Rp 62 juta per bulan, itu take home pay (penghasilan bersih). Padahal, banyak pejabat lain yang menerima (pendapatan) lebih tinggi dari presiden. Nah, ini mesti kami tata. Karena definisi dari tunjangan-tunjangan itu berbeda-beda, dan kadang keputusannya ditetapkan oleh kementeriannya,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1).

Menurut Agus, presiden merupakan pejabat negara yang memikul tugas terberat di Indonesia. Atas dasar itu, gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya, termasuk Ketua DPR, ketua lembaga tinggi negara lainnya, gubernur, dan bupati/wali kota.

”Kalau kita ingin mengubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya. Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Basis 100 persennya itu ada di presiden. Menteri, misalnya, bisa 60 persen dari gaji presiden, mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi,” ujar Agus seusai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, membahas persiapan Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Nusa Tenggara Timur.
Gaji presiden, menurut Agus, saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden saat ini Rp 62 juta per bulan dan merupakan total pendapatannya.

”Meskipun beban kerjanya terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan,” tutur Menteri Keuangan.

Sementara pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh pendapatan jauh lebih tinggi daripada presiden. Di beberapa provinsi, penghasilan gubernur bisa lebih tinggi dibandingkan gubernur di provinsi lainnya.

”Presiden hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan,” kata Agus.

Penetapan yang adil
Penyesuaian gaji pejabat negara, lanjut Agus, akan menghasilkan penetapan yang adil. ”Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar, dan ingin mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu akan menunda kebijakan penyesuaian gaji,” ujar dia.

Agus mengatakan, meskipun di daerah gaji pokok ketua pengadilan, gubernur, bupati, atau wali kota rendah, tetapi itu tidak mencerminkan penerimaan mereka.

”Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah,” kata Menkeu.
Apabila program penyesuaian gaji 8.000 pejabat negara diterapkan, akan menghemat anggaran belanja gaji pemerintah secara keseluruhan.

Hal itu, kata Agus, dimungkinkan karena penyesuaian gaji dilakukan secara menyeluruh, baik gaji pokok maupun tunjangan tambahannya.

”Banyak yang menerima tunjangan secara berlebihan. Nah, yang berlebihan ini akan ditata supaya nanti di eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan lebih selaras,” kata Agus.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengakui, para pemimpin BUMN mendapat gaji yang lebih tinggi dibandingkan pemimpin tertinggi pemerintahan.

Padahal, Mustafa juga mengakui, tanggung jawab kepala negara jauh lebih besar dibandingkan pemimpin BUMN. ”Masa penerimaannya kalah sama pemimpin BUMN. ”Menteri Keuangan akan melakukan rasionalisasi atau evaluasi komprehensif tentang sistem penggajian itu. Nanti kami akan ikuti,” ujar Mustafa.

Presiden Tersinggung dengan Koin SBY

JAKARTA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersinggung dengan aksi pengumpulan koin untuk SBY yang dilakukan sejumlah elemen, menyusul adanya pernyataan dari Presiden bahwa gajinya tak pernah naik selama tujuh tahun. Pernyataan itu disampaikan Presiden pekan lalu saat berpidato pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri pada 21 Januari lalu. Ketersinggungan Presiden ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, yang juga orang dekat Presiden.

"Ya (tersinggung), semua. Beliau gimana tidak (tersinggung), wong beliau sama sekali tak mengeluh," kata Sudi kepada di sela-sela pelantikan pejabat eselon 1 Kemensesneg, di Jakarta, Selasa (1/2/2011).


"Saya kira kita semua punya perasaan lah ya. Ya, saya kira kurang pas lah. Sudah berulang kali kita jelaskan, sebetulnya Pak SBY tidak pernah mengeluh. Justru dia memotivasi prajurit, berapa kali dulu diajukan kenaikan, tapi beliau tidak mau. Jadi saya kira, sudahlah, tidak usah kita perpanjang," sambung Sudi lagi.

Ditegaskannya, Presiden tidak menghendaki koin yang telah dikumpulkan secara sporadis tersebut. Sudi juga menyayangkan pihak-pihak yang salah menafsirkan pernyataan Presiden yang disampaikan ketika memberikan arahan pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri di gedung Balai Samudra Indonesia dua pekan silam.  

Tak hanya masyarakat sipil, para anggota wakil rakyat pun meresponsnya dengan meletakkan sebuah kotak transparan dengan tulisan "Koin untuk Presiden" di salah satu sudut ruang Komisi III. Tak jelas, siapa yang menggalang aksi tersebut.

SBY: 7 Tahun Gaji Presiden Belum Naik


JAKARTA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011), mengatakan, pemerintah berkomitmen memerhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

Pemerintah, kata Presiden, berkomitmen meningkatkan gaji dan remunerasi anggota TNI dan Polri setiap tahun. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendorong anggota TNI dan Polri lebih berprestasi dan berkinerja. Kesejahteraan anggota TNI dan Polri selalu menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Bahkan ini tahun ke-6 atau ke-7 gaji Pesiden belum naik," kata Presiden di depan jajaran petinggi Mabes TNI dan Mabes Polri.

Presiden menyampaikan, peningkatan gaji dan remunerasi bukanlah retorika, janji-janji palsu, apalagi kebohongan. "Hidupkan tabungan wajib perumahan. Adakan skema agar prajurit bisa mendapatkan perumahan yang layak, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Saya sadari saat ini masih ada masalah soal perumahan prajurit," kata Presiden.

Peningkatan kesejahteraan ini merupakan salah satu instruksi khusus Presiden kepada pimpinan TNI dan Polri. Selain peningkatan kesejahteraan, Presiden mengeluarkan enam instruksi khusus lain yang berkaitan dengan anggaran pertahanan TNI dan Polri. Keenam instruksi itu meliputi penegakan hukum dan hak asasi manusia, penanganan bencana alam, tugas pemeliharaan perdamaian, penanggulangan terorisme, serta disiplin dan integritas jajaran TNI dan Polri.

Acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri ini dihadiri 135 pejabat Mabes TNI, termasuk panglima TNI dan tiga kepala staf, serta 156 pejabat Mabes Polri, termasuk 31 kepala kepolisian daerah. Hadir pula jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.