Rabu, 02 Februari 2011

19 Tersangka Dibagi dalam Enam Berkas


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, berkas perkara 19 tersangka dugaan tindakan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom akan dinaikkan ke penuntutan pekan depan. Selang 14 hari dari penaikan itu, berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Maksimal 14 hari setelah penuntutan akan kami limpahkan ke Tipikor," ungkap Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2011).

Johan menjelaskan, meski jumlah tersangka 19 orang, jumlah berkas perkara yang dibuat KPK tidak sama. Menurut dia, 19 tersangka itu dibagi menjadi enam berkas perkara. Namun, dia tidak memaparkan pembagian tersangka dalam berkas tersebut.

Disinggung mengenai salah seorang tersangka yang juga diproses dalam kasus lain, Johan menegaskan bahwa penahanan tidak akan menghentikan proses tersebut. "Proses untuk kasus lain itu akan tetap berjalan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK menahan 19 dari 25 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Mereka ditahan di empat tempat berbeda, yaitu Rutan Salemba, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu, dan Rutan Polda Metro Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar