Rabu, 02 Februari 2011

Pakar: KPK Harus Ungkapkan Si Penyuap



Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengumumkan oknum pemberi dana suap cek perjalanan menyusul penahanan 19 politis yang diduga menerima suap cek perjalanan tersebut. Jika tidak, kata Saldi, publik dapat meragukan kinerja KPK. Dan para politikus akan mudah mencari celah memolitisasi kasus tersebut.

"Logika hukumnya sudah kena ya. Kalau kasus suap, pemberi dan penerimanya sudah ada. Masa iya penerimanya doang? Enggak mungkin ya, yang nyuap itu malaikat atau setan?" katanya seusai menghadiri seminar simposium Nasional Demokrat di Jakarta Convention Center, Minggu (30/1/2011).

Agar tidak dituding diskriminatif atau tebang pilih, lanjut Saldi, KPK harus memperlakukan si penyuap sama dengan para penerima suap. "Bagaimanapun caranya yang penting bisa ditemukan siapa pemberi suap. Gak mungkin si pemberi suapnya gak diproses," ujarnya.

Meskipun demikian, upaya penahanan 19 politisi dari 24 yang menjadi tersangka suap cek perjalanan oleh KPK tersebut, menurut Saldi, patut mendapatkan apresiasi. "Kita harus apreasi kerja KPK, yang dulu sulit-sulit bisa diterobos dan mereka bisa menahan sebagian besar," tukasnya.

Adapun 19 politisi yang ditahan KPK adalah para anggota DRP 1999-2004. Mereka diduga menerima suap dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Penahanan 19 politisi tersebut ternyata mendapat kritik dari sejumlah anggota parlemen. Penahanan 19 politisi dinilai terlalu memaksakan diri karena si penyuap belum juga diungkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar