Rabu, 02 Februari 2011

Joy Tobing Laporkan Petinggi Polda ke Mabes Polri


JAKARTA - Merasa proses penangkapan suaminya melanggar hukum, Joy Tobing melaporkan pejabat Polda Metro Jaya ke biro provost Mabes Polri.

Joy ditemani tim kuasa hukumnya melaporkan Kombes Pol Drs Yan Fitri selaku Direskrimsus Polda Metrojaya dan Kompol Susantyo P Condro selaku Kanit IV Fisimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini kami melaporkan pejabat direskrimsus Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Laporan ini ditujukan ke Propam, kemudian didistribusikan kepada Provost Mabes Polri. Laporan ini terkait penyalahgunaan wewenang," ujar kuasa hukum Joy, Kamaruddin Simanjuntak SH, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Salah satu pelanggaran yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemerasan pejabat Polda tersebut kepada suami Joy, Daniel Sinambela. Saat itu Daniel sempat dimintai uang Rp4 miliar jika ingin kasus segera selesai.

"Beliau itu sudah melakukan penagihan-penagihan selayaknya debt kolektor mengatasnamakan Nazarudin. Mereka meminta Rp4 miliar dulu supaya tidak ditahan. Kekuasaan digunakan semena-mena untuk menekan dan memeras klien kami. Khususnya Direktorat Krimsus yang punya kekuasaan sehingga bisa menyalahi aturan hukum," bebernya.

Selain mengadu ke Mabes Polri, jebolan Indonesian Idol itu juga berencana mengadukan kasus yang menimpa suaminya ke Komnas HAM dan Badan Kehormatan DPR.

"Ini hanya langkah pertama. Rencananya akan kami laporkan juga ke Komnas Ham terus ke badan kehormatan DPR," jelasnya.

Daniel berstatus tersangka kasus penipuan uang Rp20 miliar atas laporan Yulianis dan M Nazarudin. Dia ditahan di Polda Metro Jaya sejak 19 Januari 2011. Daniel dikenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara empat dan lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar